Bareskrim Ungkap Motif 4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
JAKARTA,quickq最新版官方下载 DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan motif utama di balik tindakan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di perairan Tangerang.
Adapun keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
BACA JUGA:Usai Tetapkan Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Bareskrim Kembangkan Kasus Pagar Laut ke TPPU
BACA JUGA:MAKI Kecewa Kejagung Mundur di Kasus Pagar Laut dan Serahkan ke Bareskrim Polri
"yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," katanya kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 18 Febuari 2025.
Namun, Djuhandhani mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum dapat diketahui secara pasti keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka dalam pemalsuan sertifikat ini.
"Masih dalam pengembangan, masing-masing tersangka memberikan keterangan yang berbeda, saling melempar. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dengan jelas," jelasnya.
Bareskrim Polri kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan dan keuntungan yang didapat para tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik tersebut.
BACA JUGA:Akhirnya Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Kasus Pagar Laut
"Belum bisa (diketahui), masih uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Nah tentu saja dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," jelasnya.
Adapun, keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.
"Dimana keempatnya diduga telah bersama sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian
Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes," jelasnya.
BACA JUGA:Penanganan Pagar Laut Tangerang Diambil Alih Bareskrim, Kejagung: Fokus Penerbitan SHGB dan SHM
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
- ·Cara Membedakan Nyeri Pinggang Biasa dan Karena Penyakit Ginjal
- ·Kondisi Terkini Tersangka Mutilasi Ciamis, Mulai Bisa Diajak Bicara
- ·Kontraksi Ekonomi Selama Pandemi, Anies Baswedan Bongkar Prioritas Anggaran
- ·VIDEO: Jelang Halloween, Toko Kostum di New York Penuh Pengunjung
- ·Viral Metode Olahraga 12
- ·Pesan Kakorlantas ke Personel Pengamanan WWF: Jaga Etika hingga Sesuaikan Adat Bali
- ·Jalani Lima Kali Pemilu, Arief Hidayat Sebut Demokrasi Indonesia Ada di Titik Defisit
- ·China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?
- ·Agar Perut Tidak Buncit, Coba Air Rebusan 3 Daun Ini
- ·Sah! HPP Jagung Kini Resmi Menjadi Rp 5.500
- ·PORDI dan HGI Sukses Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- ·Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan PHPU di MK Hari Ini
- ·Kementan Genjot Gerakan Tanam, Target Tak Impor Beras dan Jagung di 2025
- ·Tak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat Ini
- ·FOTO: YouTuber Virtual Jepang Merambah Amerika
- ·Airlangga Sebut Ada 1.164 Kader yang Direkrut Partai Golkar
- ·Survei IPO Ungkap Natalius Pigai dan Budi Arie Jadi Menteri yang Paling Layak Kena Reshuffle
- ·Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh
- ·Pemprov DKI Rogoh Kocek Hingga Rp160 Miliar untuk Bebaskan Habib Rizieq?